Keterbukaan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik PPID

Portal resmi transparansi regulasi, kinerja, pembangunan, dan inovasi pelayanan publik Kelurahan Mijen Kota Semarang.

100% Kepatuhan KIP
35+ Layanan & Arsip
24/7 Akses Daring
Lurah Mijen

Dyah Budi Yuniarti, S.Sos., M.M

Lurah Mijen Kota Semarang
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, Pemerintah Kelurahan Mijen menghadirkan portal ppid.mijen.semarangkota.go.id. Portal ini mempublikasikan informasi pelayanan publik, pembangunan, tata kelola keuangan, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta implementasi SPBE dan Mijen Smart Village. Mari terus Bergerak Bersama menjadikan Semarang semakin Hebat. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

PETUNJUK NAVIGASI
Silakan klik pada masing-masing kartu kategori di bawah untuk membuka pop-up dokumen dan layanan selengkapnya.

Prosedur Permohonan Informasi Publik

1

Pengajuan

Isi formulir melalui SILINTAS online atau datang ke meja layanan PPID Kelurahan Mijen.

2

Verifikasi

Petugas PPID memverifikasi syarat identitas (KTP/Akta) dan mencatat ke buku register.

3

Pemrosesan

Permohonan diproses dan dikoordinasikan maksimal 10 hari kerja (perpanjangan 7 hari).

4

Penyampaian

Pemberitahuan tertulis dan penyerahan salinan informasi publik kepada pemohon.

Pusat Bantuan & Layanan

Kantor Kelurahan Mijen

Jl. Nakula RT 01 RW 01, Mijen, Kota Semarang (50218)

Buka Google Maps →

Kanal Layanan Daring

Email: kelurahanmijen.smg@gmail.com • Telp: (024) 76640282

Kunjungi Website Utama →